ikut bergabung

Izin Kadaluarsa, Propam Polres Luwu Tarik 20 Senpi


Sulsel

Izin Kadaluarsa, Propam Polres Luwu Tarik 20 Senpi

 

LUWU, UJUNGJARI—Seksi Propam Polres Luwu, melakukan pemeriksaan senjata api organik yang di kuasai personel Polres Luwu, di lapangan apel Polres Luwu, Senin (29/7/2019).

Pemeriksaan dipimpin Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele, didampingi Kasipropam Ipda Ibrahim, dan Paur Logistik Aipda Zulkifli. Mereka memeriksa senjata api laras pendek jenis revolver, inventaris organik Polres Luwu, yang dipinjam pakaikan kepada anggota Polres Luwu, untuk keperluan tugas.

Baca Juga

Pemeriksaan senjata meliputi kondisi fisik senjata api, berikut surat izjn dan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Pimpinan (Kapolres Luwu).

Dari hasil pemeriksaan 21 pucuk senjata api ditarik dari pemegangnya, dikarenakan perizinannya telah kadaluarsa, selanjutnya senjata api digudangkan.

Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele, melalui Kasi Propam Ipda Ibrahim mengatakan, pemeriksaan senjata api ini merupakan kegiatan rutin propam.

“Setiap semester kita cek untuk kondisi fisik dan surat izin memegang senjata api. Jika diketemukan senjata dalam keadaan rusak dan atau perizjnannya telah kadaluarsa, maka akan ditarik, dan digudangkan,” kata Ipda Ibrahim.

Ipda Ibrahim menambahkan, bagi anggota pemegang senpi dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat izin”l. “Setelah mengikuti uji psykologi dan uji ketangkasan menembak, dinyatakan lulus,” terang Ipda Ibrahim. (irwan musa)

Baca Juga :   Judas Amir Resmikan Penggunaan Gedung PSC 119 JA Palopo

dibaca : 43



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top