MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo berharap keterlibatan laki-laki dan perempuan harus setara tanpa ada pengaruh diskriminatif dalam suatu proses pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan, di Hotel Royal Bay Makassar, Jumat (20/10/2023).
Tujuan adanya aturan kesetaraan gender adalah dimana setiap momentum laki-laki dan perempuan hampir semua setara baik di bidang perkantoran, lembaga pemerintah dan tempat menimbah ilmu serta aspek sosial lainnya.
Hasanuddin Leo mencontohkan adanya kesetaraan gender dalam keluarga bisa dilihat bagaimana suasana dalam rumah tangga hidup harmonis.
“Seorang laki-laki ataupun suami dalam keberhasilan keluarganya pasti ada sosok perempuan di belakangnya,” ujar Legislator PAN Makassar tiga periode ini.
Menurut Hasanuddin Leo, aturan saat ini sudah seharusnya ada kesetaraan gender dalam setiap institusi demi terwujudnya keberhasilan dalam mencapai tujuan.
“Saat ini di institusi mana pun, pasti ada sebagian peran perempuan di dalamnya. Begitu pun dalam keluarga, makanya kita harus maknai adanya aturan pengarusutamaan gender ini bisa lebih mempermudah setiap pekerjaan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman menjelaskan dengan adanya Perda ini ada beberapa hal yang patut dipahami, seperti strategi pembangunan dalam daerah.
“Secara konsep, gender itu bukan jenis kelamin, bukan tentang perempuan dan laki-laki. Tapi mengacu pada perbedaan peran, status, tanggung jawab dan perilaku antara laki-laki dan perempuan,” jelasnya.
Achi juga menyampaikan dalam isu gender kadang dikaitkan dengan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan atau laki-laki dari bentuk diskriminasi.
“Misalnya seorang perempuan yang berstatus janda, kadang dilabeli sebagai salah satu penyebab retaknya rumah tangga orang. Begitu juga soal KDRT, beban ganda dan kekerasan terhadap perempuan,” paparnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Tamsil menyampaikan masyarakat harus memahami adanya Perda PUG ini untuk mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan.
“Karena semua orang punya kesempatan mengakses dan fasilitasi sebagainya. Tapi jangan sampai kebablasan cara mempresentasikan gendernya,” katanya.
Dalam perspektif agama Islam, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UMI ini menuturkan istilah gender selalu merujuk adanya kesetaraan dalam perilaku sosial.
“Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa Allah tidak membeda-bedakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam meraih kemuliaan,” cetusnya. (*)