MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyebut pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah semakin banyak dan menimbulkan kepadatan pemukiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Hasanuddin Leo saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun, di Hotel Royal Bay, Sabtu (14/10/2023).
“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Apalagi, kata Hasanuddin Leo, rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah kebawah atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di kota Makassar.
“Rumah susun ini juga terbilang murah, sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” terang Legislator dari Fraksi PAN Makassar ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menerangkan bahwa Makassar punya tiga rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Kota yaitu di Daya, Mariso Kelurahan Lette dan Panambungan.
“Rumah susun diselenggarakan untuk memenuhi masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah UMR, kemudian bagi yang sudah menikah dan ada surat rekomendasi dari kelurahan setempat,” jelasnya.
Selain itu, ada empat jenis rumah susun, pertama rumah susun umum, rumah susun negara untuk aparatur, rumah susun khusus yang diperuntukkan dengan alasan khusus misalnya korban bencana, dan rumah susun komersial untuk masyarakat umum seperti apartemen.
“Kemudian penetapan lokasi pembangunannya juga sudah ditetapkan dengan di kawasan pemukiman, jadi tidak boleh di lokasi yang komersil apalagi di lahan yang khusus,” pungkas Norman. (*)