MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Travellers Phinisi, Jl Lamadukelleng Buntu, Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PAN ini mengingatkan agar para ibu untuk tidak memberikan susu formula. Ia meminta ASI Eksklusif tetap diberikan sesuai ketentuan.

“Sosialisasi ini penting agar tidak memberikan susu selain ASI. Ini wajib hingga 2 tahun, ketika pemberian ASI dilakukan akan melahirkan generasi berkualitas,” ungkap Hasanuddin Leo.

Ia juga menjelaskan pemberian ASI bisa mendekatkan dan merekatkan hubungan antara orang tua dan anak. Sehingga, peran pemerintah mendukung dengan menghadirkan fasilitas pemberian ASI di perkantoran.

“Adanya Perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Makassar, Sunarti menjelaskan ASI eksklusif membuat tumbuh kembang anak lebih baik. Sebab gizinya lebih banyak.

 

“Hebatnya ASI itu bagus karena gizi yang diterima bayi itu banyak,” ucapnya.

Sunarti tak menampik jika ada ibu yang kesulitan mengeluarkan ASI eksklusif. Namun ia meminta untuk konsultasi kepada dokter.

“Alatnya pun ada sekarang seperti pompa ASI jadi bisa membuat susu keluar,” tambah Sunarti.

Terakhir, Mantan Staf Ahli Pemkot Makassar, Sittiara Kinang mengatakan pemberian ASI pun kini dipermudah. Banyak gedung yang punya ruangan khusus untuk ibu menyusui.

“Sekarang kalau kita lihat sudah banyak ruangan khusus di gedung-gedung. Tentu kita mau ketika ibu menyusui bayinya tidak terganggu,” katanya.

“Begitu mudahnya akses sekarang untuk melakukan ASI. Alatnya pun sudah lengkap untuk membantu kita bisa menyusui,” tukas Sittiara. (*)