ikut bergabung

Giliran CLAT Desak Polda Usut Tuntas  Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pascasarjana UIN


Hukum

Giliran CLAT Desak Polda Usut Tuntas  Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pascasarjana UIN

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Antikorupsi Celebes Law And Tranparency (CLAT) ikut angkat bicara terkait dugaan korupsi  proyek

pembangunan gedung pascasarjana UIN Alauddin Makasar yang tengah diusut penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.

“Kami minta Polda Sulsel mengusut tuntas kasus ini,” tegas Ketua CLAT, Ray Gunawan, Senin (14/11/2023).

Baca Juga

Ray berharap penyelidikan yang dilakukan aparat Kepolisian terkait kasus ini berjalan proporsional serta profesional.

“Kami berharap penyelidikan kasus ini berjalan efisien dan cepat, sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan sesegera mungkin,” tegas Ray.

Seperti yang dilansir dari www.detik.com, 28 Agustus 2023, polisi menegaskan ada kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan gedung pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Polisi juga mengungkap bahan-bahan yang digunakan dalam pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi.

“Laporannya ada ini, ada kelebihan bayar. Tidak sesuai spek (spesifikasi),” kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan kepada detikSulsel, Senin (28/8/2023).

Hendrawan menambahkan kelebihan pembayaran tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihak penyidik lalu melakukan pengembangan dengan memeriksa 6 saksi dan menemukan adanya kelebihan anggaran yang disalurkan ke kontraktor. “Iya (kelebihan bayar terhadap kontraktor),” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iman Budi Santoso sebelumnya tidak menampik adanya hasil temuan dari BPK. Namun dia menegaskan pihaknya telah melakukan pengembalian anggaran.

“Saya sudah kasih hasil pemeriksaan temuan BPK jadi kita ini sudah diperiksa BPK, sudah Itjen, memang ada temuan pengembalian tapi sudah dikembalikan,” kata Iman kepada detikSulsel saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/8).

Baca Juga :   Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Bendung Jaringan Air Baku di Enrekang

“Pengembalian istilahnya kan ada temuan dari BPK untuk pengembalian masalah pekerjaan yang memang tidak dilaksanakan kayak kabel karena memang vendor dari PLN tidak menyediakan kabel. Pada awal waktu pelaksanaan makanya BPK itu meng-cut itu pekerjaan tidak usah diadakan saja, jadi dikembalikan kembali anggarannya sebelum itu,” sambungnya.

“Saya kan PPK pengganti, PPK dua orang, otomatis kontraktor, kontraktor fisiknya, konsultasi pengawas, dan konsultan perencana mungkin saya kurang tau, saya dengar terakhir tukang upload dokumen itu 6 orang,” katanya.

“Kalau masalah pekerjaan berantakan di dalam (gedung) memang tidak ada penganggaran untuk pekerjaan di dalam. Jadi di RAB kontraknya itu kontrak pada pelaksanaan pekerjaan ini, tidak ada memang pekerjaan yang itemnya menyentuh pekerjaan di dalam. Jadi memang belum dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu,  dilansir dari fajar.co.id di laman LPSE Kemenag,  tanggal 10 Agustus 2023, proyek ini dikerjakan tahun 2019, 2021 dan terakhir 2022. Bangunan gedung pascasarjana tersebut terletak di kampus 2 UINAM, Jalan HM Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa.

Pada tahun 2019, proyek dimenangkan oleh PT Mari Bangun Nusantara dengan harga penawaran Rp3,81 miliar.

 

Pada tahun 2021, kontruksi dilanjutkan di mana lelang dimenangkan PT Wirabaya Nusantara Permai dengan harga penawaran Rp7,07 miliar.

Terakhir, gedung pascasarja dikerjakan tahun lalu oleh pemenang lelang PT Alqybar Resky Mandiri dengan harga penawaran Rp14,86 miliar. Khusus untuk tahun 2022, lelang diikuti 150 perusahaan. Namun, hanya 18 perusahaan yang mengajukan penawaran dan memasukkan dokumen. (*)

Baca Juga :   Polda Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pascasarjana UIN Alauddin

dibaca : 214



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top