Politik
Caleg Dilarang Kampanye di Luar Jadwal, 4 November Bawaslu Mulai Penertiban APK-APS
GOWA, UJUNGJARI.COM — Dalam rangka persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar rapat koordinasi di Sekretariat Bawaslu Gowa, Rabu (1/11).
Rapat koordinasi ini dihadiri anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, Dinas PTSP Gowa, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Gowa, PPK Se Kabupaten Gowa serta para Ketua Panwascam se Kabupaten Gowa. Rakor ini membahas teknis penertiban APK/APS yang ada di wilayah Kabupaten Gowa
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni yang memimpin rapat menjelaskan waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye pada tahapan Pemilu serentak 2024.
“Selain masa tenang, terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang kampanye sehingga peserta diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai, ” tegas Yusnaeni.
Dikatakannya, Bawaslu akan turun melakukan pengawasan penertiban APK/APS yang akan dilakukan mulai Sabtu 4 November 2023 berdasarkan jadwal yang telah disepakati dari koordinasi hari ini.
“Jadi ini menjadi perhatian para caleg dan para pemimpin Parpol untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum masa kampanye dimulai. Semua alat peraga caleg dan Parpol akan diturunkan, ” tegas Yusnaeni.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah caleg mengaku akan patuh. Namun ada pula caleg yang seolah-olah membiarkan saja.
“Kalau Bawaslu menertibkan yah biarkan saja. Disilahkan. Kami akan patuh dan akan melakukan kampanye setelah masanya dibolehkan, ” kata salah seorang caleg Dapil 1 Gowa untuk Somba Opu enggan disebutkan namanya.
Sementara salah seorang warga Sungguminasa bernama Agustina, kepada BKM, mengatakan, pembersihan alat peraga caleg memang sudah semestinya ditertibkan lantaran semakin banyak dan semakin tidak beraturan sehingga mulai mengganggu estetika kota.
Selain itu banyak peserta pemilu terlihat egois lantaran memasang alat peraga di sembarang tempat terutama di dekat fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan depan kantor-kantor. Yang lebih parah adalah karena banyak juga yang memasang gambar calegnya di batang pohon dengan cara memaku batang pohon.
dibaca : 2.757