MAKALE, UJUNGJARI.COM–Warga Tondon Mamullu, Makale inisial YS (45), Kamis (19/10) diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah diduga menganiaya korban R (11) di pasar Makale karena di bawah tekanan alkohol.
Sebelum kejadian, korban tengah menjajakan jualannya di pasar sentral Makale.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan korban ke penyidik kejadian berawal saat ia sedang mejajakan jualannya keliling pasar. Tanpa sebab pelaku hampiri korban dan mengambil sebungkus kacang jualan korban.
Korban kemudian minta pembayaran kacang. Bukannya dibayar malah korban disuruh beli rokok.
Sekembali korban beli rokok bukannya dibayar harga kacang jajakannya malah ditempeleng pelak di bagian kepala sehingga mengalami luka memar. Bahkan semua kacang jajakan korban dibuang kemudian pergi.
Korban merupakan anak di bawah umur duduk dibangku SD melaporkan ke keluarga insiden dialami. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim AKP S Ahmad, Jumat (20/10) kepada media mengatakan pasca terima laporan keluarga korban Resmob bergerak cepat dan mengamankan pelaku sedang duduk di warung di Pasar Sentral Makale.
Lanjut Ahmad, pelaku mengakui perbuatan karena dibawa tekanan alkokol. Pelaku sudah ditahan guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak, Jo pasal 76 C UU No 35 tahun 2004, atau pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,” ujar Ahmad. (agus)