MAKASSAR, UJUNGJARI– Bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Perangkat Kecamatan Biringkanaya yaitu Pegawai Kecamatan, para pejabat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh Pemuda serta tokoh masyarakat se Kecamatan Biringkanaya, Rabu (04/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerangan hukum bertempat di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami No.100, Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Penerangan Hukum dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 940 /P.4/Kph.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengangkat tema “Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju”.
Camat Biringkanaya, Benyamin B.Turupadang menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada seluruh ASN dan perangkat Kecamatan Biringkanaya sebab masyarakat membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH.
“Kunjungan Tim Penkum Kejati Sulsel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana korupsi,” tutup Benyamin B.Turupadang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum mengatakan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti Camat beserta jajarannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah dan jajarannya sebagai upaya pencegahan terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan Penyuluhan ini bertujuan agar Para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Soetarmi mengatakan Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia.
Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini. Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.
Salah satu Upaya preventif untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan kegiatan Penerangan Hukum dengan Mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung Para Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi dimana para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Narasumber terkait modus operandi Tindak Pidana Korupsi sebab terdapat banyak kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Pemerintahan Kota Makassar ditangani pihak Kejaksaan yang menarik perhatian masyarakat seperti Kasus Korupsi pada pembayaran Tunjangan Honorarium Sappol PP Kota Makassar, Korupsi pada Penyalahgunaan Penggunaan keuangan PDAM Kota Makassar, Korupsi pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, korupsi pengadaan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar serta Korupsi pada pengurangan harga jual tambang pasir Laut Takalar. (*)