Sulsel
Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jaringan Irigasi di Wajo Sudah Ada Tersangkanya
MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan seorang tersangka dan menahannya atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi DI Gilireng, di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar, Selasa, 3 Oktober 2023.
“Yah, sudah ada satu orang kita tetapkan tersangka dan menahannya terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi DI Gilireng, di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo,” ucapnya.
Tersangkanya yakni inisial SH selaku Kepala Desa Sakkoli tahun 2021. Ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
Kemudian Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, selama 20 hari sejak tanggal 03 Oktober 2023 s/d Tanggal 02 November 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo.
“SH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Disebutkan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp. 754 juta lebih. (*)
dibaca : 130