MAROS, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Maros berhasil membongkar tindak pidana korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 di Kabupaten Maros.
Dari kasus ini Kejari telah menetapkan ZN sebagai tersangka. ZN adalah koordinator penyaluran dana BPNT tahun 2020 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Maros Raka yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penaikan status ZN sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-25/P.4.16/Fd.1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
“ Status ZN sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ZN terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan selaku Koordinator Bantuan Pangan Non Tunai Program Sembako Wilayah I Sulawesi Selatan tahun 2020,” kata Raka.
Dalam praktek keterlibatannya, jelas Raka tersangka ZN telah memerintahkan kepada tersangka lainnya yakni MR (koordinator supplier) dan NU (koordinator daerah BPNT program sembako Maros) untuk memaketkan bahan pangan yang diperuntukkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Maros.
”Keterlibatan ZN dalam kasus ini sudah jelas dengan dua alat bukti yang sah,” kata Raka.
Ditambahkan Raka, tersangka ZN melakukan tindakan yang bertentangan dengan pedoman umum program sembako 2020 pada bab I angka 1.6 prinsip pelaksanaan program butir 1 yang menyatakan bahwa pelaksanaan program sembako harus memenuhi prinsip memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta e-Warong.
”Jadi ZN diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman umum program sembako 2020 tersebut,” kata Raka.
ZN disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun.-