PAREPARE, UJUNGJARI– Tim kuasa hukum Pemohon, dr Muh Yamin yang di pimpin Yopi Haya dan rekan mengajukan Replik bahwa penetapan tersangka dr Muh Yamin keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, menurut, Yopi, tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSU Andi Makkasau sehingga penetapan tersangka sangat keliru.
Hakim tunggal yang dipimpin langsung Khustul Khatimah memberikan kesempatan kepada termohon atau kejaksaan untuk menjawab secara lisan terkait Replik pemohon diruang sidang pengadilan negeri Parepare, Jumat (19/7/19)
Termohon menjawab Replik pemohon atau Duplik termohon mengatakan bahwa menolak Replik kuasa hukum pemohon dr. Muh Yamin karena apa yang diutarakan termohon sudah masuk ranah materi pokok perkara.
Dimana materi ini diutarakan kuasa hukum termohon bukan pada tempatnya atau bukan ranah pengadilan umum tapi itu masuk ranah pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).”kami menolak Replik pemohon yang telah masuk pada materi pokok perkara dimana bukan ranah nya di pengadilan ini,”kata Faisah kasi pidsus dengan didampingi Idil kasih Pidum kejaksaan negeri Parepare.
Namun pemohon saat mendengar Duplik termohon mengatakan bahwa tetap pada gugatan atau Replik pemohon begitu juga termohon tetap pada jawaban saat diberi kesempatan kedua belah pihak oleh majelis hakim.
Untuk itu, Majelis hakim, Khustul Khatimah melanjutkan sidang selanjutnya sesuai jadwal ditetapkan kedua bela pihak.
Sidang praperadilan selanjutnya akan digelar pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2019 dengan agenda pembuktian surat-surat dan para saksi pemohon dan termohon.
Sedangkan untuk saksi ahli yang diajukan oleh pemohon akan diagendakan pada hari Selasa (23/7/19)
Masing-masing kedua belah pihak menyiapkan saksi 3 orang dan surat-surat sebagai bukti dalam persidangan.
Namun termohon tidak mengajukan saksi ahli kecuali Pemohon yang menyiapkan saksi ahli hukum pidana bernama prof. Sukri.
Pada Hari Rabu (24/7/19) kata Khustul Khatimah, agenda pembuktian bersama dan kesimpulan.
Sedangkan hari Jumat (26/7/19) adalah putusan, jadwal ini sesuai ketentuan berlaku dimana dalam sidang praperadilan itu hanya waktunya tujuh hari sudah putus.”jadi pemohon dan termohon sudah harus siap mental dan kesehatan dalam sidang selanjutnya,”kata wakil ketua Pengadilan Negeri Parepare ini. (Smr)