GOWA, UJUNGJARI — Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta atau yang lebih dikenal dengan Kota Solo, Jawa Tengah akan meniru Kabupaten Gowa dalam menerapkan Kawasa Tanpa Rokok (KTR). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Ghofar Ismail yang memimpin rombongan Pansus tersebut di DPRD Gowa, Kamis (18/7/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ghofar Ismail yang memimpin rombongan mengatakan kedatangan Pansus asal Solo ke Gowa ini menggali referensi Perda KTR yang dimiliki Gowa.

Menurut Ghofar, saat ini daerah kelahiran Presiden RI Joko Widodo tersebut sedang melakukan pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Sebenarnya ini tiga tahun yang lalu tapi terpending. Dan kami ke Gowa ini karena kan Gowa ini sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokoknya,” kata Ghofar.

Rombongan diterima langsung oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gowa Muh Fitriady. Fitriady mengatakan Perda KTR tersebut dibahas sekitar dua tahun lalu.

“Perda ini kita bahas dua tahun lalu dan kita studi bandingnya ke Bangli Bali dengan melibatkan eksekutif dan beberapa SKPD. Karena Perda ini melalui usulan Prolekda,” jelasnya.

Fitriady menyebutkan bahwa Perda tersebut mengatur tempat-tempat yang masuk dalam KTR atau bebas asap rokok.

“Ada delapan KTR yang kami tetapkan yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat yang telah ditetapkan,” tambah legislator PKS ini.

Dijelaskannya, dalam penjabaran Perda KTR di Gowa ini, diperhadapkan dengan konsekwensi hukum dimana orang atau badan yang melanggar akan dikenakan tindak pidana dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta. (saribulan)