MAKASSAR, UJUNGJARI–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menjatuhkan putusan terbilang ramah kepada Gazali Machmud, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.
Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 itu, dihukum hanya 1 tahun pidana penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pengurangan hukuman badan, majelis hakim juga hanya mengenakan kewajiban membayar denda kepada terdakwa Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Abdul Karim selaku Hakim Ketua dan Ni Putu Sri Indayani serta Aminul Rahman selaku Hakim Anggota pada Selasa 20 September 2023.
“Menyatakan terdakwa Gazali Machmud S.T.,M.AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ucap Hakim Ketua, Abdul Karim membacakan putusannya.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut terbilang sangat ringan jika dibandingkan dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 5 tahun serta menekankan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dimata Penuntut Umum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar itu, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. (*)