ENREKANG,UJUNGJARI–Seorang Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Enrekang,mengundurkan diri jabatanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alias pemimpin proyek (pimpro). Itu dia lakukan lantaran takut bersentuhan dengan hukum,seperti yang alami beberapa rekanya yang sementara menjalini proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Enrekang ada seorang ASN mengundurkan diri sebagai PPK karena ketakutan.Mereka takut dipenjara hanya kerena menandatangani pencairan dana proyek yang sudah di PHO,”kata Bupati Enrekang,H Muslimin Bando saat mengahdiri sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Ruang Pola Kantor Bupati setempat,Selasa (16/7).
Padahal menurut Muslimin Bando,PPK tersebut tidak terima uang dan sogokan, hanya karena keselahan administrasi mereka dipenjara.Konraktor yang mengerjakan proyek dan untung tapi PPK-nya yang penjara. “Konraktor yang kerjakan proyek dan untung tapi PPK-nya yang penjara.Ini perlu ada sistem yang baik,”tuturnya.
Ia mengatakan,pada hal sebelumnya sudah ada himbauan dari Presiden RI,Jokowi yang menyatakan jika ada kesalahan adiministrasi proyek jangan lansung di proses karena itu bisa diatur.Jika itu kekurangan volume agar disampaikan kepada pihak ke tiga untuk menambah kembali volume yang kurang itu dan jika terjadi kesalahn konruksi pada proyek agar diperbaiki.Tapi nyatanya himbauan Jokowi tersebut tidak berlaku.Buktinya jika suatu proyek yang permasalakan yang sudah ditangani aparat penegak hukum,ujung-ujungnya di penjara. (suherman karim)