MAKASSSAR, UJUNGJARI–Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejari Makassar, buronan kasus penipuan, Hengky Gosal (44 tahun), Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 10.45 Wita bertempat di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar. Hengky adalah terpidana kasus penipuan Rp. 445.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, Hengky Gosal divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan piadana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Mengetahui putusan perkaranya incrach, terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen mediterania Boulevard kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, kata Soetarmi, Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya di rumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar
Tepidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai burunan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022.
Sebelum mengamankan Buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Buronan Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6, namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan Tindakan pengamanan tiba-tiba Buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar.
Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh Istri buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar. Setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar Buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.
Setelah Tim Tabur Kejati SulSel berhasil mengamankan Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.(*)