KEPULAUAN SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) melakukan rapat terkait kerja sama operasional percepatan perlindungan pekerja rentan di desa.
Rapat berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis (7/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin Wakil Bupati, H Saiful Arif, SH didampingi Kepala BPJSTK Firdaus bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Irwan Baso. Hadir pula para camat, kepala desa, dan para Kepala BPD.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Firdaus menuturkan tujuan diselenggarakannya kegiatannya tersebut, adalah dalam rangka penguatan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan percepatan pertumbuhan kepesertaan bukan penerima upah.
Selain itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 411.2/10535/DPMD tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah desa, BPD, RT/RW/Dusun dan Pekerja Rentan di desa melalui APBD.
Sedangkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif dalam sambutannya mengemukakan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah atau negara yang selalu hadir dalam segala situasi dan kondisi apapun, apalagi dalam kondisi susah.
“Santunan yang diberikan sangat tidak sebanding jika itu kecelakaan yang menyebabkan seseorang bisa cacat, tapi itulah kebijakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini dari tingkat nasional hingga Kabupaten untuk memberikan manfaat sehingga apabila terjadi musibah sudah ada solusi yang disiapkan pemerintah” ucap Saiful Arif.
Lanjut Wabup memaparkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para perangkat desa pada Bulan Januari-Agustus di seluruh Kecamatan, rata- rata sudah mencapai 100%.
Sebagai informasi, dalam rapat tersebut dirangkaikan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sejumlah ahli waris peserta BPJSTK yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
Adapun Santunan yang diberikan yaitu Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada ahli waris Syampara Dg Lili (Peserta BPU), Jumriani Hilmi (Korpri Dinkes), Jupri (perangkat Desa Laiyolo), dan Arifuddin (program Sikamaseang Kecamatan Buki).
Selain itu juga ada Ali (pekerja informal) yang masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 Juta.
Santunan lain seperti JKK, diserahkan kepada ahli waris Anggu (pekerja informal) dengan jumlah santunan sebesar 70 Juta serta beasiswa untuk 2 orang anaknya sebesar 154,5 Juta (Maksimal). (Humas Diskominfo SP/Mukmin)