MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) mendesak penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Sulsel untuk segera meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana UIN Alauddin Makassar, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami menilai kasus ini mulai terang benderang dan penyidik sudah bisa meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman, Selasa (5/09/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramzah menegaskan, pengusutan kasus ini harus berjalan cepat dan efisien. Apalagi, cukup mendapat perhatian besar dari publik Sulsel. Dan potensi kerugian negaranya disinyalir mencapai miliaran rupiah.

Diketahui, seperti yang dilansir dari www.detik.com, 28 Agustus 2023, polisi mengatakan ada kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan gedung pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Polisi juga mengungkap bahan-bahan yang digunakan dalam pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi.

“Laporannya ada ini, ada kelebihan bayar. Tidak sesuai spek (spesifikasi),” kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan kepada detikSulsel, Senin (28/8/2023).

Hendrawan menambahkan kelebihan pembayaran tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihak penyidik lalu melakukan pengembangan dengan memeriksa 6 saksi dan menemukan adanya kelebihan anggaran yang disalurkan ke kontraktor. “Iya (kelebihan bayar terhadap kontraktor),” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iman Budi Santoso sebelumnya tidak menampik adanya hasil temuan dari BPK. Namun dia menegaskan pihaknya telah melakukan pengembalian anggaran.

“Saya sudah kasih hasil pemeriksaan temuan BPK jadi kita ini sudah diperiksa BPK, sudah Itjen, memang ada temuan pengembalian tapi sudah dikembalikan,” kata Iman kepada detikSulsel saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/8).

“Pengembalian istilahnya kan ada temuan dari BPK untuk pengembalian masalah pekerjaan yang memang tidak dilaksanakan kayak kabel karena memang vendor dari PLN tidak menyediakan kabel. Pada awal waktu pelaksanaan makanya BPK itu meng-cut itu pekerjaan tidak usah diadakan saja, jadi dikembalikan kembali anggarannya sebelum itu,” sambungnya.

“Saya kan PPK pengganti, PPK dua orang, otomatis kontraktor, kontraktor fisiknya, konsultasi pengawas, dan konsultan perencana mungkin saya kurang tau, saya dengar terakhir tukang upload dokumen itu 6 orang,” katanya.

“Kalau masalah pekerjaan berantakan di dalam (gedung) memang tidak ada penganggaran untuk pekerjaan di dalam. Jadi di RAB kontraknya itu kontrak pada pelaksanaan pekerjaan ini, tidak ada memang pekerjaan yang itemnya menyentuh pekerjaan di dalam. Jadi memang belum dilaksanakan,” tandasnya. (ac/dtc)