GOWA, UJUNGJARI.COM — Awalnya viral sebuah persoalan pelanggaran lalulintas dan pengendara didenda tilang oleh petugas Operasi Rutin Satlantas Polres Gowa. Kasus pelanggaran lalulintas itu terjadi pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Hanya saja kasus ini merebak setelah ditemukan ada bukti transfer pengemudi mobil ke salah satu nomor rekening anggota Polisi Lalulintas Polres Gowa. Bukti transfer itupun beredar di grup-grup WhatsApp bahkan dipersoalkan dan akhirnya kemudian dikonfirmasi ke Kapolres Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minggu (27/8/2023) pagi kasus ini dirilis Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak didampingi Kanit Propam AKP Isyamsah dan Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari di Polres Gowa.
Dalam kesempatan diklarifikasi para awak media ini, Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak menegaskan jika salah satu anggota Satlantas namanya sempat viral bersama bukti transferan norek di media sosial karena adanya transaksi pembayaran sanksi tilang lewat rekening pribadi yang menurut publik dinilai menyalahi aturan.
Namun hal itu oleh Kapolres Gowa disebutkan jika pembayaran via norek itu tidak ditemukan adanya pelanggaran sesuai dengan hasil pemeriksaan dari pihak Propam dan keterangan beberapa saksi.
“Dari hasil pemeriksaan tim investigasi yang kita bentuk dan beberapa saksi termasuk orangtua pemilik kendaraan yang melanggar, tidak ditemukan ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Lalulintas saat bertugas,” tegas Kapolres Reonald.
Kapolres menjelaskan, terjadinya pembayaran denda tilang melalui transfer via rekening anggota Satlantas itu karena atas permintaan dari pengendara yang melanggar saat terjaring operasi.
“Jadi anggota kami niatnya baik, hanya ingin membantu pengendara yang melanggar karena yang bersangkutan tidak membawa uang untuk membayar denda tilang, jadi meminta kepada anggota untuk dibayarkan melalui nomor rekening via transfer. Jadi tidak ada unsur pelanggaran kita temukan,” tandas Reonald.
Kapolres pun mengimbau para pengendara untuk tidak lupa membawa surat-surat dan menggunakan kelengkapan kendaraan untuk keselamatan diri.
“Tidak mungkin Polisi melakukan penindakan kalau tidak ada pelanggaran. Karena kami melakukan pencegahan itu, agar tidak terjadi kecelakaan. Yang namanya kecelakaan pasti diawali dengan pelanggaran,” kata AKBP Reonald.
Kanit Propam Polres Gowa AKP Isyamsah bersama Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari juga membenarkan.
AKP Isyamsah menjelaskan dari hasil investigasi pemeriksaan yang dilakukan unit Propam diketahui bahwa mobil yang dikemudikan oleh Dinar warga Kabupaten Takalar terjaring operasi rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Gowa pada Rabu 23 Agustus lalu.
Mobil pengendara dihentikan karena mengunakan knalpot racing atau bogar yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam berlalulintas di jalan.
“Saat terjaring operasi pemilik kendaraan meminta kendaraannya tidak ditahan. Karena tidak membawa uang ia meminta kepada petugas agar denda tilangnya dibayar atau dititip melalui via transfer ke rekening anggota,” jelas AKP Isyamsah.
Dijelaskan AKP Isyamsah, ketika itu, pelanggar tiga orang bersama satu orang anak kecil. Ketiganya menunggu tiga jam di ruang Satlantas untuk penebusan tilang. Karenanya Dinar menghubungi orangtuanya.
“Karena terlalu lama, akhirnya diminta orang tuanya agar anggota membantu membayar melalui rekeningnya, dan pihak orangtua pelanggar membayarkan denda tilang melalui aplikasi Briva. Akhirnya, anggota mengambil diskresi karena melihat juga anak kecil dan terlalu lama menunggu, ” kata Kanit Propam.
Perihal itupun dibenarkan Daeng Pasang, orangtua Dinar yang berdomisili di Lingkungan Masalleng, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Daeng Pasang menjelaskan bahwa anaknya Dinar disanksi tilang oleh petugas Polisi karena menggunakan knalpot bogar ketika Opstin berlangsung. Saat itu memang harus membayarkan denda tilang namun karena prosesnya akan lama apalagi pengendara tinggal di wilayah Takalar sehingga Daeng Pasang bicara via telpon dengan petugas untuk dibayarkan via transfer untuk memudahkan proses.
“Benar anak saya ditilang oleh anggota Polisi Lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai knalpot bogar. Dan mentransfer uang sanksi tilang ke rekening petugas saat itu karena saat itu anak saya tidak bawa uang dan harus menjalankan ketentuan membayar denda tilang atas pelanggarannya. Untuk memudahkan proses maka saya ditelpon anak saya dan meminta pembayarannya saya transferkan ke rekening petugas,” kata Dg Pasang. –