MAKASSAR, UJUNGJARI-Di tengah harga rokok resmi melambung tinggi, muncul sejumlah pengusaha yang memanfaatkan kerisauan konsumen dengan memproduksi rokok rokok ilegal tanpa izin serta pita cukai resmi. Bahkan sejumlah merek rokok yang diduga ilegal ini, marak diperjualbelikan di kios pedagang. Harganya pun terbilang murah.
“Yang penting murah kakanda. Soal rasa serta aroma urusan kedua,” kata Udin, warga Rappocini, Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Sulsel, bisnis seperti ini mulai merebak. Di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros misalnya, sebuah rumah diduga memproduksi ratusan hingga ribuan bungkus rokok yang diduga ilegal.
“Kami minta agar Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar merazia pabrik pabrik rokok ilega itu,” kata Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Rabu (23/08/2023).
Menurut Ramzah, polisi jangan menutup mata dengan adanya usaha yang diduga ilegal. ‘harus cepat ditertibkan,” tegasnya. (*)