SOPPENG, UJUNGJARI–Untuk melindungi sumber mata’air di Desa Timusu Kecamatan Liliriaja, Soppeng khususnya di area Tanah Negara dan Kawasan Hutan maka Pemerintah Desa Timusu bersama BPD Desa Timusu telah membuat Peraturan Desa tentang Perlindungan sumber mata’air dan pelestariannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdes tersebut mengatur tentang perlindungan sumber mata air yang ada kawasan tanah negara atau kawasan hutan, seperti tidak diperkenankan bagi siapapun untuk melakukan penebangan pohon-pohon atau pembakaran atau dalam bentuk yang lain bisa berdampak buruk bagi kelangsungan sumber mata air
Begitu halnya sumber mata air bersih yang berada di sungai untuk menjaga kelestariannya maka tidak diperkenankan ada kegiatan penambangan liar yang memakai alat berat atau penggalian lainnya, bila ada yang melanggar Dari ketentuan ini maka siap-siaplah menerima sangksi berdasarkan yang diatur dalam perdes ini
“Kalau yang melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam perdes ini adalah dalam bentuk perusahaan maka perusahaan tersebut dikenakan Denda,10 juta bila dilakukan oleh perorangan atau warga masyarakat maka Denda,500 ribu kata Firdaus, lanjut menurut mereka hal ini bertujuan untuk melindungi semua sumber mata air yang ada karena kita ketahui yang tercatat ada puluhan sumber mata air dan sebagian besar sudah dikelola oleh kelompok masyarakat,” kata Firdaus. (sartono)