ikut bergabung

Buronan Kejaksaan Diringkus di Galesong Selatan


Soetarmi SH, MH

Hukum

Buronan Kejaksaan Diringkus di Galesong Selatan

MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar berhasil mengamankan seorang buronan, Basse Dg Jinne, Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 07.15 Wita.

Basse yang telah berstatus terpidana dalam perkara pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tepatnya melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu, ditangkap di wilayah Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

“Basse ini merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Takalar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel.

Basse, kata dia, ditangkap lantaran dalam perkaranya telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkrah dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin,” tutur Soetarmi.

Dalam putusannya, PN Takalar menjatuhkan pidana kepada Basse dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Soetarmi menyebutkan, sebelum menangkap Basse, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan surveillance selama 6 hari 6 malam untuk memastikan keberadaannya di tempat persembunyian.

Baca Juga :   Empat Media Tergugat Pertanyakan Perbuatan Melawan Hukum atas Berita Korektif Membangun

Atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak tepatnya berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, maka Tim Tabur tepatnya pada pukul 7.15 Wita langsung menangkap Basse yang berada di Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

“Selanjutnya buronan Basse dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar,” terang Soetarmi.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak turut meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Leonard juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

dibaca : 101

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top