MAKASSAR, UJUNGJARI— Anggota DPRD Makassar, Hj Irmawati Sila melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 2/2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar di Hotel Almadera, Jl Somba Opu, Rabu (21/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang dibuka langsung Irmawati ini menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Armin Paera dan akademisi dari UIN Alauddin Makassar, Prof Lomba Sultan.

Di kesempatan tersebut, Irmawati mengajak warga yang menjadi peserta sosialisasi untuk bersatu menangani persoalan anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pengemis.

Menurutnya, sosper yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan wali kota guna melaksanakan pengawasan penyebarluasan perda. Sosper penting mengingat banyaknya perda yang dibuat, namun belum diketahui masyarakat secara luas.

“Sosialisasi ini penting karena banyak perda yang dibuat, tetapi banyak masyarakat yang belum tahu,” kata Irmawati.

 

Dia berharap, upaya penanganan anjal, gepeng dan pengemis tidak berhenti pada sosialisasi tersebut. Tetapi upayanya terus berlanjut hingga ke lapangan.

Plt Kepala Dinsos Makassar, Armin Paera fenomena sosial ini menjadi hal yang lumrah di kota-kota besar. Apalagi, Makassar pun merupakan salah satu kota metropolitan.

Dan berbagai alasan jadi penyebab mereka menjadi gepeng. Alasan-alasan yang ditemukan Dinsos Makassar terdiri dari merantau dengan model nekat, malas berusaha, cacat, tradisi hingga disuruh orang tua.

“Disuruh orang tua ini banyak ditemukan. Mereka disuruh setelah di luar jam kerja,” tandas Armin.

Karena itu, Dinsos Makassar menerapkan kebijakan penghentian sementara bantuan sosial dalam penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Makassar.

Dinsos Makassar mengancam menghentikan sementara penyaluran bansos kepada keluarga jika ditemukan anggota keluarga yang kembali turun menjadi gepeng usai dibina.

“Gepeng yang ditemukan akan dibina. Setelah pembinaan akan diserahkan ke pihak keluarga,” kata Armin.

Armin menjelaskan, penyerahan kepada pihak keluarga atau wali disertai dengan penandatangan surat pernyataan. Pada surat pernyataan ada penambahan klausal tentang penghentiaan sementara bansos jika masih turun ke jalan.

Penambahan klausal disebabkan masih maraknya gepeng yang kembali turun usai mendapatkan pembinaan. Dan dengan penambahan klausal mampu memberikan dampak yang siknifikan.

Sementara itu, Prof Lomba Sultan mengawali materinya dengan menjelaskan Fatwa MUI Sulsel nomor 1 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis daan memberi sesuatua kepasa pengemis dijalan adalah haram.

“Ruh dari Fatwa ini karena ada kegelisahan dari pemerintah dan masyarakat melihat perilaku anjal gepeng yang dieksploitasi,” katanya.

Penanganan fenomena sosial tersebut harus dilakukan dengan cara pembinaan. Akar dari penanganan ini berupa pendataan yang harus melibatkan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).