MAKASSAR, UJUNGJARI – Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel ASTON, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/5/2023).
Dalam sosialisasi ini, Fatma–sapaan akrabnya mengahdirkan dua narasumber. Ialah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, Achi Soleman dan Sittiara Kinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menilai penting bagi masyakarat untuk memahami perda PUG ini. Sebab didalamnya tertuang mengenai kesetaraan gender.
“Jadi tujuan dari perda ini bagaimana mewujudkan kesetaraan dalam berbagai bidang baik itu pembangunan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” ujarnya.
Kesetaraan itu, kata Fatma, menekankan perihal peran dan tugas yang sama bagi laki-laki dan perempuan. Olehnya, ia perlu mengingatkan ini kepada masyarakat.
“Juga bagaimana tujuan daripada perda ini meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan dan peran dalam perempuan dan laki-laki,” tambah Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar.
Dulunya, Fatma juga merupakan salah satu pencetus perda ini. Sebagai perempuan, ia ingin adanya kesetaraan peran dan tugas. “Jadi kita harus sukseskan perda ini dan ada kesetaraan gender,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala DPPPA Makassar, Achi Soleman menilai upaya Fatma saat ini sudah sejalan dengan perda PUG. Di mana ikut terus menyerukan soal kesetaraan gender terkhusus perempuan.
“Perjuangan bu Fatma ini bukan hanya di Makassar tapi di provinsi. Ini tidak gampang, artinya perempuan ini ingin dilihat maju dan tampil,” ujar Achi–sapaan akrabnya.
Soal kesetaraan, Achi menyampaikan bahwa DPPPA Makasaar berupaya agar kesetaraan gender tercapai. Pihaknya pun membuka ruang pengaduan jika ada masalah.
“Ketika ada kesalahan bisa adukan ke kami. Kami punya banyak tempat pengaduan seperti di kantor kami bisa langsung ke sana. Ketika ada kasus kekerasan terhadap perempuan, sampaikan ke kami,” ucapnya.
Sittiara Kinang selaku salah satu narasumber juga menyampaikan bahwa penerapan perda PUG juga mesti disukseskan oleh semua pihak. Bukan hanya pemerintah kota.
“Ada tiga pihak yang punya tanggung jawab sebenarnya adalah pemerintah, swasta, dan masyarakat. Jadi tanpa masyarakat, tidak jalan ini perda, sulit penerapan kesetaraan,” katanya.
“Dan pemerintah disini juga harus membuat aturan yang jelas untuk PUG ini. Bagaimana kesetaraan harus terus ada tanpa ada sekat,” tukas Sittiara. (*)