MAKASSAR, UJUNGJARI.COM
— Salah seorang warga, Rahmat, mengeluhkan kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Jalan Dr Ratulangi. Rahmat mengatakan kemacetan terjadi akibat banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir hingga ke bahu jalan.

Parkir kendaraan yang dilakukan di bahu jalan tersebut diperkuat lagi dengan hadirnya juru parkir liar yang mengarahkan kendaraan untuk parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad mengatakan akan segera menerjunkan personelnya untuk menertibkan lokasi yang dimaksud dari parkir kendaraan.

Menurut mantan Kepala Dinas Sosial tersebut, pihaknya sebenarnya rutin melakukan operasi dan pemantauan terhadap kendaraan yang parkir sembarang tempat. Khususnya di lokasi-lokasi yang memang sudah menjadi area bebas parkir.

“Dan bagi kendaraan yang didapat parkir sembarangan, khususnya di lima jalan yang seharusnya bebas parkir, maka akan kami gembok,” tegasnya.

Namun dia mengaku jika pengawasan tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal. Alasannya karena keterbatasan personel yang ada. Selain itu, saat ini, petugas di Dishub sedang difokuskan untuk memberantas Pak Ogah yang banyak beraksi di u-turn atau pembelokan-pembelokan jalan.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PD Parkir Makassar Asrul mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar agar bisa dilakukan penertiban.

Pasalnya, ruas Jalan Dr Ratulangi merupakan kawasan yang masuk dalam lima ruas jalan larangan parkir kendaraan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011. Dimana kewenangan untuk memberikan sanksi dan penindakan bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan ada di bawah Dinas Perhubungan.

“Jadi untuk kendaraan yang menggunakan bahu jalan di ruas jalan Ratulangi, karena ruas jalan tersebut masuk dalam kawasan lima ruas jalan larangan parkir sesuai Perwali 64/2011 sehingga kewenangan penindakan, sanksinya ditangani oleh Dishub Kota Makassar,” kata Asrul.

Dia menambahkan, kewenangan PD Parkir hanya sebatas menertibkan juru parkir liar dan memberikan edukasi kepada mereka. Serta meminta pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarang untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi parkir di kawasan terlarang. (rhm)