MAKASSAR, UJUNGJARI– Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Bertempat di Hotel Travelers Phinisi, Jalan Lamadukelleng Bumbu, Selasa (18/4/2023).
Dalam pemaparannya, legislator dari Fraksi Gerindra ini menyampaikan bahwa perda ini mengatur banyak hal. Salah satunya terkait pelayanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesehatan gratis sudah lama difasilitasi oleh Pemkot Makassar, jadi tidak perlu lagi khawatir kalau mau berobat di Puskesmas atau rumah sakit,” ujar Budi–sapaan akrabnya.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas itu sebaik-baiknya.
“Kalau tidak dilayani, silahkan sampaikan ke saya. Nanti kita tindaklanjuti apalagi kalau memang butuh sekali perawatan,” tambah Budi.
Namun, ia meminta masyarakat lebih dulu paham perihal syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. “Jadi harus dipahami dulu, melalui aturan ini sudah diatur,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Makassar, Amalia Malik mengatakan bahwa pelayanan kesehatan berlaku di semua fasilitas kesehatan. Warga cukup membawa sejumlah dokumen administrasi.
“Tidak perlu khawatir. Kami cuma mengimbau yang ingin menggunakan jaminan kesehatan gratis harus menunjukkan itu KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, ia juga mengajak masyarakat yang hadir untuk turut menginformasikan pelayanan kesehatan gratis ini kepada yang lain.
“Kami juga meminta untuk peserta sampaikan kepada warga yang lain kalau dari pemerintah kota itu disiapkan pelayanan kesehatan gratis sesuai instruksi Wali Kota,” tukasnya. (*)