GOWA, UJUNGJARI.COM — Kamil (20), salah seorang tahanan Polres Gowa yang sejak penetapan statusnya sebagai tersangka atas tindak pidana dan dititipkan di ruang sel Polsek Somba Opu, Kamis (20/7) pada pukul 14.00 Wita akhirnya diberi kesempatan melakukan ijab kabul di Musala Tantya Sudhirajati Polsek Somba Opu.

Pernikahan dua insan yang terpisahkan oleh besi jeruji ini dilakukan sangat sederhana disaksikan Kapolsek Somba Opu AKP Ismail dan jajaran personel Polsek serta kedua orangtua mempelai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ijab kabul yang dipimpin petugas KUA Kecamatan Somba Opu ini, Kamil menyatakan janji nikahnya kepada Amelia (19) yang sudah dipacarinya sebelum ditangkap karena tindak kriminal yang dilakukan.

Pernikahan ini dilakukan kata Kapolsek Somba Opu AKP Ismail karena tersangka Kamil dan Amelia memang sudah berencana melakukan pernikahannya di waktu dan hari yang telah ditentukan.

“Namun menjelang mereka menikah, tersangka Kamil harus ditangkap dan menjalani proses hukuman karena kasus tindak pidana penganiayaan kepada seseorang dan kemudian akhirnya Kamil ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Somba Opu ini, ” jelas Kapolsek Somba Opu.

Akad nikah dilaksanakan dan saksikan masing-masing orangtua/wali kedua belah pihak dan sudah sesuai dengan prosedur dan pengamanan yang ketat oleh anggota piket Polsek Somba Opu.

“Pelaksanaan akad nikah ini kami laksanakan untuk memberikan hak kepada tahanan sebagai warga negara. Salah satunya adalah hak-hak seperti menikah ini,” kata AKP Ismail.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya memberi izin dan fasilitas terhadap tersangka Kamil dan mempelai wanita Amelia untuk melangsungkan pernikahan dan setelah selesai proses ijab kabul, tersangka Kamil kembali menjalani masa tahanan itu di Rutan Polsek Somba Opu.

Amelia selalu pengantin wanita merasa haru lantaran pernikahannya terpaksa dilakukan di kantor Polisi. Padahal sudah dibayangkannya acara sakral pernikahannya akan dilangsungkan dengan baik namun Tuhan berkehendak lain karena Kamil tersandung masalah sehingga harus menjalani proses hukum di hari bahagianya tersebut.

“Sudah takdirnya begini jalannya. Saya bahagia sekaligus sedih. Saya cuma berharap hukuman yang dijalankan suami saya tidak berat sehingga bisa segera bebas, ” tutur Amelia setelah proses pernikahan dan bersiap-sial kembali ke rumahnya bersama kedua orangtua dan kedua mertuanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikonfirmasi Kamis pada pukul 16.00 Wita menjelaskan bahwa tersangka Kamil dikenai Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kamil melakukan ijab kabul di Polsek setelah menjalani masa penahanan satu bulan lebih dan merupakan tahanan titipan Polres Gowa.

“Tersangka Kamil itu kita proses karena terlibat kasus penganiayaan dan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka sementara menjalani mada penahanan yang sudah berjalan satu bulan lebih. Tersangka Kamil itu berasal dari Borong Makassar sama dengan mempelai wanitanya juga dari Borong Makassar,” jelas Kasat Reskrim AKP Bahtiar via ponselnya. –