GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua pelaku begal yang tergolong sadis berhasil dibekuk tim Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kedua begal yang juga residivis ini terakhir melakukan aksinya di kawasan poros Malino, kecamatan Somba Opu.

Dua begal yang diringkus ini yakni MR (19) seorang pelajar dan EK (17) seorang buruh bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus penangkapan dua begal ini, Sabtu (6/7/2019) mengungkapkan modus operandi MR dan EK dalam mengeksekusi korbannya bernama Aisyah (16) di TKP tepatnya di poros Jl Malino.

Saat beraksi, kedua pelaku jelas AKP Mangatas Tambunan membuntuti korban kemudian sepeda motor pelaku memepet motor korban dan mengambil handphone korban yang disimpan di kantong bagasi depan motor korban.

“Setelah mengambil paksa HP korban, pelaku lalu melarikan diri. Korban pun mengejar dan berteriak minta tolong, saat pelaku terjebak macet kemudian kedua pelaku terjatuh dari motornya. Selanjutnya, warga yang ada di sekitar TKP yang mendengar teriakan korban lalu mengamankan salah satu pelaku. Sementara pelaku MA melarikan diri saat melihat banyak warga yang berdatangan,” ujar AKP Tambunan.

Pelaku MA melarikan diri ke perkampungan warga di depan Rumah Sakit Syekh Yusuf. Dengan sigap seorang personil Polsek Bungaya dan warga yang berada di perkampungan mengejar dan menangkap pelaku saat hendak memanjat tembok pembatas rumah warga.

Belakangan terungkap jika kedua pelaku MR dan EK merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Gowa.

Sementara EK adalah Ketua Divisi Perang dari kelompok B13 yang merupakan kelompok begal sadis di Kabupaten Gowa dan Wilayah Makassar dibawah pimpinan bernama Kiran yang telah dieksekusi mati pada 2018 lalu.

Kasubag Humas Polres Gowa juga menyebut jika kedua pelaku telah melakukan sejumlah aksi kejahatan di 14 TKP di Kabupaten Gowa.

Keduanya pun dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (saribulan)