MAKASSAR, UJUNGJARI– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Agung RI, lagi lagi berhasil meringkus buronan kasus korupsi dan penipuan. Kali ini, dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua dan Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil diringkus di Makassar, Selasa Tanggal 11 Juli 2023.
Dua buronan itu masing masing,
Frederik Eri Linggi, S.H, Target Operasi (TO) Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011, dan buronan atas Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terpidana setelah perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, masing-masing dengan amar Putusan inkracht sebagai berikut :
1). Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H, amar putusan :
~ Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
~ Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903. 750,00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sementara untuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin, amar putusannya :
~ Menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan penipuan”;
~ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.
Kronologis penangkapan bermula
dari kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan para buronan ditempat persembunyiannya.
Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada pukul 21.00 Wita di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Tim Tabur berhasil mengamankan Frederik Eri Linggi, S.H, buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura, kemudian Tim Tabur bergerak kearah Utara Kota Makassar melanjutkan kegiatan untuk mengamankan Awaluddim, buronan dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekitar Pukul 01 Wita (dini hari), Tim Tabur tiba di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Tim Tabur segera mengepung sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari hingga akhirnya Tim Tabur berhasil mengamankan Awaluddin tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, kedua buronan yang telah berhasil diamankan Tim Tabur selanjutnya dibawa dan dititipkan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. (*)