MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berhasil menangkap dua buronan korupsi asal Provinsi Jayapura, dan asal Provinsi Sulawesi Tenggara.
Yakni terpidana Frederik Eri Linggi, dari Kejaksaan Negeri Nabire, Provinsi Jayapura dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan buronan terpidana Awaluddin asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
” Kedua terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan inkracht, ” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, dalam keterangan persnya, Rabu (12/7).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.103.903.750.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin. Menyatakan terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan turut serta melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.
” Sebelum mengamankan kedua buronan. Tim Tabur melakukan Surveillance selama 3 hari, 3 malam untuk memastikan keberadaan para buronan ditempat persembunyiannya, ” ujar Soetarmi.
Sekitar pukul 21.00 Wita tim Tabur melakukan penangkapan terhadap terpidana Frederik Eri Linggi. Di Jalan Sermani IV nomor 57, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Sedangkan buronan terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari. Tertangkap sekitar Pukul 01 Wita dini hari. Di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
” Tim Tabur melakukan pengepungan, disebuah rumah merah di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01 dan menangkap terpidana Awaluddin, ” bebernya.
Selanjutnya tim Tabur kata Soetarmi menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.(mat)