GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Opsnal Polres Gowa dipimpin Ipda Emil berhasil meringkus satu pelaku pencurian pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.
Pelaku berinisial MF alias Adhel (26) ini berhasil dibekuk di wilayah Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (2/7/2019) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini dipaparkan Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan bersama Kapolsek Pallangga AKP Hendra Suyatno saat menggelar press conference, Rabu (3/7/2019) siang di Polsek Pallangga.
“Satu pelaku curat yang beraksi di Gowa akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Gowa di Polewali Mandar Sulbar dan kini sudah dalam pengamanan kami,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Penangkapan ini berawal dari diterimanya laporan korban curat bernama Muh Arfan (47) yang mengaku telah kehilangan sejumlah barang berharga miliknya. Dan ternyata pelakunya tak lain adalah sopir pribadi korban sendiri.
Kemudian personil Polres Gowa bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi tentang keberadaan pelaku.
Polres Gowa juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Parepare untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku yang konon dikabarkan kabur ke wilayah utara.
Diceritakan oleh AKP Mangatas Tambunan, aksi pelaku curat ini berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, kemudian pelaku yang juga merupakan sopir pribadi dan bekerja di rumah korban selama ini, datang dan menggasak semua barang berharga milik korban.
Diakui pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri dengan cara masuk ke dalam kamar korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.
“Dari hasil pengungkapan, Tim Opsnal gabungan Polres Gowa berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla milik korban, satu unit sepeda motor yang diperoleh pelaku dari uang hasil kejahatan, berbagai perhiasan serta sisa uang pembangunan masjid sebesar Rp 10.175.000 dan berbagai emas serta barang berharga milik korban yang telah dibawa lari pelaku,” terang AKP Mangatas Tambunan.
Dari perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga Kota Parepare ini dijerat Pasal 363 (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga mengungkapkan apresiasinya atas upaya pengungkapan yang dilakukan personilnya.
“Terima kasih atas pengungkapan yang telah dilakukan personil. Saya harap, tindakan seperti ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk memerangi aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gowa,” tandas Shinto Silitonga. (saribulan)