MAKASSAR,UJUNGJARI.COM--Pemimpin wilayah Pegadaian Kanwil VI Makassar, Edy Purwanto mendukung langkah Kejaksaan Negeri Pinrang yang mengusut dugaan korupsi yang dilakukan salah seorang karyawan Unit Pegadaian Syariah (UPS) Watang Sawitto. Pegadaian menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum agar pelaku diproses secara adil dan transparan.
Dalam siaran persnya yang diterima ujungjari.com, Edy mengaku memang terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oknum karyawan di PT Pegadaian UPS Watang Sawitto dan UPS Jampue Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT Pegadaian tidak mentolelir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan perusahaan, dan nilai-nilai budaya akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian,” katanya.
Edy menambahkan manajemen Pegadaian akan senantiasa melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pegadaian juga terus berkomitmen mengimplementasikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pinrang telah menetapkan satu tersangka karyawan Pegadaian di Pinrang berinisial ARM terkait tindak pidana kasus korupsi pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian RAHN pada unit Pegadaian Syariah Sawitto dan unit pegadaian syariah Jampue Kabupaten Pinrang tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khaeruddin yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidana Khusus dan Kasi Pidana Umum menyatakan tersangka bernisial ARM ditetapkan tersangka setelah tim Jaksa penyidik mengumpulkan dan memperoleh beberapa alat bukti yang cukup dengan kerugian tidak sedikit. (*/pp)