ikut bergabung

Panitia Lelang Umumkan Calon Lokasi PSEL, Dua Titik di Kecamatan Tamalanrea


Makassar

Panitia Lelang Umumkan Calon Lokasi PSEL, Dua Titik di Kecamatan Tamalanrea

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lelang Proyek Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Listrik (PSEL) sudah memasuki tahap penentuan pemenang.

Tiga besar sudah terpilih dan bersaing untuk menjadi pemenang. Saat ini, ketiga calon pemenang diminta untuk menentukan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi PSEL.

Masing-masing calon pun sudah menyampaikan ke panitia lelang PSEL terkait lahan tersebut.

Baca Juga

Tiga lokasi yang ditawarkan itu saat ini sementara dievaluasi oleh panitia lelang.

Ketua Panitia Lelang Bau Asseng menjelaskan, lokasi pertama yang ditawarkan ada di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Tamangapa. Tepatnya di Jalan bintang 5 atau jalan Rahmatullah RW 4 RT 5 kelurahan tamangapa kecamatan Manggala kota Makassar.

Ada 28 bidang lahan yang masuk sebagai kawasan lokasi PSEL di sana. Dari keterangan, lahan-lahan tersebut ada yang mengantongi surat kepemilikan lahan, dengan status hak milik (SHM) kemudian ada juga statusnya adat atau rinci.

Lokasi kedua di Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea. Yakni Jalan Kapasa Raya, RW01, RT01 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Di sana, tercatat ada tiga bidang lahan.

Sementara lokasi ketiga adalah Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea. Lokasinya berada di Kompleks Green Eterno Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Di sana tercatat ada 31 bidang lahan yang masuk dalam kawasan lokasi untuk dijadikan PSEL.

Di lokasi ke dua ada tiga ini, lahan ada yang mengantongi surat kepemilikan dengan status rinci. Kemudian di lokasi ke tiga ada 31 surat status SHM, 6 diantaranya dalam proses status SHM.

Baca Juga :   Ketua TP PKK Kota Makassar Ajak Kader PKK Sukseskan Tiga Program Ini

“Jadi satu lokasi lahan ditawarkan satu konsorsium yang masuk tiga besar ,” ungkap Bau Asseng saat dihubungi BKM, Selasa (13/6).

Dia melanjutkan, untuk memastikan tidak ada persoalan pada ketiga lokasi lahan tersebut, panitia lelang pun mengumumkan ke publik. Masyarakat diberi waktu selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Juni untuk menyampaikan bukti kepemilikan lahannya ke panitia lelang.

Apabila terdapat sengketa atau masalah lainnya, kata Bau Asseng, agar menyampaikan surat kepada Panitia Pemilihan melalui [email protected] disertai bukti aktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tiga lokasi dari masing-masing investor ini ingin dipastikan legalitas lahan dan persiapan lahanya dalam artian jangan sampai di kemudian hari ada komplen dari masyarakat ataupun pemilik lahan yang mengklaim bahwa lahan ini dalam status tidak clear ke investor,” ujarnya.

dibaca : 295

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top