GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa akhirnya menolak permohonan gugatan tahapan Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penolakan itu disampaikan dalam pembacaan putusan sidang adjudikasi penyelesaian proses Pemilu 2024 atas pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu Partai Garuda terhadap KPU Kabupaten Gowa.

Pembacaan putusan yang dilakukan Senin (12/6) tersebut dibacakan Suharli selaku ketua majelis. Dalam putusan itu, Suharli menyatakan manyampaikan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena tidak punya alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Suharli bahwa penolakan itu didasari pertimbangan majelis dari hasil pemeriksaan bahwa pelapor tidak dapat membuktikan dalil permohonannya

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta adjudikasi, pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten kota sebagaimana diatur pada Pasal 31 dan Pasal 32 PKPU Nomor 10 tahun 2023,” kata Suharli dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Bawaslu Gowa.

Dijelaskan Suharli, sebelumnya Partai Garuda mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu atas keluarnya Berita Acara KPU Nomor 513/PL.01.4-BA/7306/2023 tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam Pemilu 2024.

“Dalam pokok permohonan Partai Garuda meminta KPU untuk membatalkan Berita Acara tersebut dan mengakomodir Partai Garuda untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gowa. Namun dalam proses adjudikasi yang telah kita lakukan, permohonan tersebut ditolak, ” jelas Suharli didampingi anggota majelis yakni Juanto, Saparuddin dan Yusnaeni (masing-masing adalah komisioner) dibantu sekretaris sidang Hatta Adam Fattah serta pemohon Partai Garuda diwakili Dewi Sariningsih dan Ahmad Mukarradin dan termohon Ketua KPU Gowa Muchtar Muis didampingi Kasubag Hukum Asmawati. –