PANGKEP, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Pangakajene Kepulauan memulihkan kerugian negara kasus Korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Tahun Anggaran 2015, Kamis (08/06/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Toto Roedianto menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 2015, telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarakan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nomor : PRINT-53/P.4.27/Fu/03/2023 tanggal 15 Maret 2023, kata Toto, Tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi pidana denda dan uang penganti dengan menerima pembayaran uang Denda sebesar Rp. 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 38. 800.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atas nama terpidana Arif Ali.
Kata Toto, pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dilakukan oleh keluarga terdakwa melalui Syufarman Radjab, S.H. Atas eksekusi tersebut Tim Jaksa Eksekutor telah melaksankan penyelematan keuangan negara sebesar Rp 88.800.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Republik Indonesia Kantor Cabang Pangkep. (*)