MAKASSAR, UJUNJARI–Menjelang proses eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Makassar, warga RT 04 RW 05 jalan Aroepala Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini, mulai merasa cemas. Soalnya, jika eksekusi pengosongan yang dijadwalkan, Kamis (4/7) itu dilakukan, maka warga tersebut terancam tak lagi memilki akses jalan masuk ke dalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun surat ekseskusi pengosongan yang di terima seauai dengan putusan Pengadilan Makassar No 17/Pdt.G/2016/PN Makassar tanggal 19 Januari 20170,Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, No 366/PDT/2017 tanggal 27 November 2017. Dalam perkara perdata antara Hj Sitti.Hadrah (pemilik warkop pojok) penggugat I dan H Rahmat (pemilik warkop pojok) Penggugat II dengan Hamsah Dg Lallo sebagai (tergugat).

Hamsah Dg Lallo yang dimintai tanggapannya soal surat eksekusi itu mengaku sangat sedih dan kecewa. Soalnya, ia bersama keluarganya bakal tidak mendapat akses jalan masuk ke dalam rumahnya jika lahan itu sampai dieksekusi dan dibanguni tembok.

“Saya tidak menduga bisa terima surat.eksekuai dari pengadilan. Kalau eksekusiki ini lahankah, tidak.adami jalan lagi untuk masuk ke rumah. Kudengar mau napagari,”kata Hamsah sambil menunjuk lahan yang akan dieksekusi merupakan daerah milik jalan (damija).

Hamsah juga mengaku, dengan keputusan eksekusi dirinya akan sabar menerimanya dan tidak akan melakukan perlawanan.

“Biarmi naeksekusi. Lahan itu akses jalanan. Jalanan ji naeksekusi. Kenapa ada damija naeksekusi pemerintah, biar mi nak. Kalau nanti napagari untuk keperluanna, bangun rumah atau apakah, pasti ditegur tonji. Kudengar tidak.boleh ada IMB keluar di sepanjang jalan yang menjadi damija,”tutur Hamsah, saat ditemui di rumahnya, jalan Aroepala samping warkop pojok.(*)