KEPULAUAN SELAYAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Informal (TKI) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (30/5).
Kartu kepesertaan BPJSTK ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJSTK Kepulauan Selayar Firdaus kepada Wakil Bupati, H. Saiful Arif, SH..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saiful Arif mengungkapkan kepesertaan BPJSTK bagi tenaga kerja I formal dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1 Miliar lebih.
“Pemerintah harus selalu hadir pada setiap kondisi yang dihadapi oleh masyarakatnya, terutama ketika mereka terkena musibah,” kata Saiful Arif.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua komponen, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun Dinas terkait, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa yang turut menfasilitasi, turut memediasi sampai program tersebut terlaksana dengan baik.
Kepada warga yang keluarganya meninggal, wabup menyampaikan pesan bahwa memang sangat tidak sebanding dengan jiwa dengan santunan yang diberikan.
Akan tetapi, kata dia ini adalah bentuk perhatian dari Pemerintah sekaligus juga kepedulian terhadap keluarganya, yang telah mempersiapkan dana untuk antisipasi ketika yang bersangkutan tiba-tiba meninggal karna ajal.
“Sudah ada dana yang bisa dimanfaatkan oleh keluarganya dalam masa transisi sebelum dia bisa mandiri dan aktif kembali seperti waktu-waktu sebelumnya,” kata Saiful Arif.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Firdaus mengatakan tahun 2022 yang terdaftar sebagai peserta jumlahnya enam ribu orang, dan sampai 2023 sudah memncapi 6.666 orang yang dibiayai oleh Pemda.
Kepala BPJSTK juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang selama ini telah bekerjasama dengan BPJSTK.
“Ini adalah sebagai bukti perhatian kepada masyarakat Kepulauan Selayar untuk memberikan jaminan perlindungan sosial,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam penyerahan kartu kepesertaan BPJSTK tersebut, juga diserahkan santunan jaminan kematian kepada delapan orang ahli waris, yang keluarganya meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta rupiah
“Ada delapan orang tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan santunan dan diberikan kepada ahli warisnya yaitu, enam orang pekerja rentang, satu orang dari Program Jaminan Kematian Non ASN (Kelurahan Putabangun) serta Satu ASN Program Jaminan Kematian Korpri dari dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,” jelasnya.
Dalam acara hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, para kepala OPD terkait, jajaran BPJS Ketenagakerjaan serta para Ahli Waris penerima santunan. (Humas/Cx-one/Mu’ming)