MAKASSAR, UJUNGJARI– Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Hari Ananda Gani mengatakan, penyelesaian masalah Pasar Butung samakin tak jelas arahnya. Pihaknya telah menempuh proses hukum perdata terkait sengketa pengelolaan Pasar Butung.

“Sekarang sudah tahapan pembuktian. Saatnya kami sebagai pihak penggugat membuka perbuatan melawan hukum H Irsyad Doloking Cs dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” jelasnya, Jumat (28/6/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, semua bukti mengarah tidak sahnya proses Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT LB) yang dilakukan H Irsyad Doloking bersama anaknya, Andri Yusuf.

“Kasus ini termasuk masalah uang KSU Bina Duta yang diduga telah digelapkan H Irsyad sebanyak Rp82 milliar rupiah,” ujarnya.

“Mengaburkan penyelesaian yang kami maksud, losd para pedagang telah digembok orang-orang tak berkompeten terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tambahnya.

Seharusnya, jelas Hari, PD Pasar Makassar Raya yang harus memperjuangkan hak-hak pedagang atas digemboknya losd mereka. Hingga saat ini pedagang tersebut seperti anak ayam kehilangan induknya.

“PD Pasar Makassar Raya belum juga melakukan tindakan hukum untuk melindungi pedagang tersebut. Lods pedangang ditutup mulai Januari 2019 hingga saat ini,” tegas Hari.

“Secara hukum, PD Pasar sudah memliki dasar untk mengelola sementra waktu Pasar Butung yang saat ini masih kisruh,” jelasnya.

Menurut Hari, dengan masalah ini, justru PD Pasar Makassar Raya terkesan lepas tangan terhadap pedagang yang losdnya digembok.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya mau mempertemukan pihak kami yakni H Iwan Cs bersama pihak lawan yakni H Irsyad Doloking Cs. Pertemuan ini guna membahas hasil temuan BPKP terkait kerugian negara terhadap pengelolaan Pasar Butung,” ujarnya.

Ada masalah yang sifatnya urgent, jelas Hari, seharusnya masalah ini diselesaikan PD Pasar Makassar Raya.

“Apa itu? masalah pedagang yang sudah digembok losdnya terhadap orang tak berkompeten. Selain melakukan penggembokan losd, mereka juga menyegel dengan memasang garis polisi,” jelasnya.

Masalah ini, tegas Hari, jauh lebih penting ketimbang mengurus mempertemukan pihaknya dengan lawannya guna membahas hasil temuan BPKP.

Kenapa? jelas Hari, masalah pedang menyangkut perut dan orang banyak. Jika masalah hasil temuan tersebut domainnya lain, silahkan dorong masalah tersebut kepada institusi hukum yang berwenang, dalam hal memproses masalah tindak pidana khusus yakni polisi, kejaksaan dan KPK RI.

Kata dia, hasil temuan semakin terang benderang, siapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Bukan dengan cara mempertemukan kami dengan pihak lawan guna membahas hasil temuan tersebut,” ujarnya.

“Klien kami Siap menanggung konsekuensi hukum tipikor jika klien kami sudah memrliki kepastian hukum terhadap keabsahan pengelola Pasar Butung melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar,” tambahnya.

“Kami meminta kepada PD Pasar Raya Kota Makassar untuk mementingkan nasib para pedagang yang losdnya digembok, ketimbang mempertemukan kami dengan pihak lawan yang mengaku pengurus KSU Bina Duta,” terangnya.

Disisi lain, jelas alumni Fakultas Hukum UMI ini, kewenangan PD Pasar Makassar Raya untuk mengelola Pasar Butung sudah kuat. Hal ini dibuktikan dengan surat PT Haji La Tunrung yang telah memberikan hak pengelolaan penuh terhadap Pasar Butung.

“Jika sampai PD Pasar Makassar Raya masih berdiam diri juga terhadap hak pedagang yang dirugikan, kami mempertanyakan hal tersebut,” katanya.

“Kami berharap kepada Pejabat Walikota Makassar untuk melakukan evaluasi secara umum Pasar Butung. Secara khusus mengevaluasi kinerja Dirut PD Pasar Makassar Raya,” harapnya. (*)