ikut bergabung

Mantri BRI Cabang Angkasa Tersangka Kasus Dana KUR Rp2,6 M


Hukum

Mantri BRI Cabang Angkasa Tersangka Kasus Dana KUR Rp2,6 M

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menetapkan dan menahan tersangka mantri BRI cabang Angkasa Muhammad Arifin. Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI cabang Angkasa tahun 2022-2023.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Makassar nomor : print-05/P.4.10/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. Serta bedasarkan minimal 2 alat bukti.

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah memanipulasi data nasabah sebanyak 66 nasabah, sehingga dana kredit KUR tersebut dapat dicairkan ke rekening nasabah yang telah dimanipulasi tersebut.

“Selanjutnya tersangka melakukan penarikan dana KUR tersebut, melalui ATM milik nasabah, untuk kepentingan pribadinya,” ujar Andi Sundari, Senin (22/5).

Andi Sundari menambahkan bahwa akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil BPKP Sulsel kerugian negara mencapai Rp2.685.000.000.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan. Di sel tahanan Tipikor, Lapas klas Makassar, ” tandasnya.  (mat)

Baca Juga :   Terjerat Kasus Korupsi DAK, Kadisdik Sidrap Ditahan

dibaca : 544



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top