PANGKEP, UJUNGJARI–Jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Unru S.H. mengeksekusi Ir Andi Faisal Latif, terpidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Tahun Anggaran 2015.
Eksekusi dilakukan berdasarkan perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Toto Roedianto S.Sos.,S.H. pada Jumat (19/05/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksekusi terpidana korupsi yang dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar ini, berdasarkan
putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 Tanggal 26 Juni 2019 dan Surat perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan kejaksaan negeri pangkajene Kepulauan tanggal 15 Maret 2023.
Terpidana Andi Faisal terbukti bersalah melanggar Subsidiair pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo.UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1). ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara Selama 2 ( dua) tahun dan denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subs.3 ( tiga bulan) pidana kurungan, uang pengganti Rp. 53.200.000 ( Lima puluh tiga Juta dua ratus ribu rupiah) Subs.3 (tiga) bulan kurungan.
Perbuatan tindak pidana Korupsi terhadap proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 1.321.249.773,51. (*)