ikut bergabung

Kekeliruan Auditor Dalam Memberikan Opini Pada Laporan Keuangan


Foto/Ist: Lutfie Natsir

Berita

Kekeliruan Auditor Dalam Memberikan Opini Pada Laporan Keuangan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Audit merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh lembaga berwenang terhadap lembaga atau instansi, yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan dan bukti pendukung.

Tujuan akhirnya adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang nantinya digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan lembaga.

Sementara itu Auditor sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksanaan audit dan pemberian opini harus melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dengan kapabilitas dan integritas serta kemandirian terhadap profesinya.

Hal itu dijelaskan pengamat hukum Lutfie Natsir, SH, MH.

Ia menyebut, maraknya kasus yang berkaitan dengan manipulasi pemberian opini atas laporan keuangan menandakan bahwa masih terdapat oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tendensi dan tujuan tertentu yang telah mencoreng marwah, martabat serta kehormatan lembaga yang seharusnya terjaga dengan baik untuk memberikan kepercayaan kepada publik atas lembaga tersebut.

Auditor dapat menyatakan tidak setuju atas laporan keuangan yang disajikan dalam bentuk opini tidak wajar, setelah auditor meyakini bahwa laporan keuangan tersebut benar-benar tidak layak.

Namun sayangnya, saat ini tanpa banyak disadari, resiko terbesar auditor adalah ketika tidak mengetahui hal-hal yang seharusnya mengubah opini auditor terhadap laporan keuangan yang mengandung salah saji secara material.

Menurut Lutfie, auditor harus memahami seluruh aspek hukum administrasi pemerintahan, hukum perdata, dan hukum pidana dalam pelaksanaan audit bahwa norma dalam hukum administrasi adalah pengaturan atau norma yang bersifat mengatur dan terbatas, maksudnya apa yang diatur di dalamnya maka itulah yang dibolehkan.

Baca Juga :   Kunjungi 3 Kecamatan, Ahmadi Akil Tekankan Tanggung Jawab Moril Menyukseskan Pilkada Pinrang 2024

Hal- hal yang tidak diatur bukanlah hal yang diperbolehkan dan hukum administrasi bersifat prosedural. Hukum Perdata mengatur hubungan antar personal, norma bersifat pengaturan hanya mengikat pihak tertentu secara terbatas atau mengikat para pihak yang membuatnya.

Sifat hukum perdata didominasi oleh asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak, sedangkan norma dalam hukum pidana bersifat memaksa, yaitu melarang atau mewajibkan suatu perbuatan tertentu selama tidak ada larangan / kewajiban, berlaku norma kebolehan.

“Dalam pelaksanaan audit, seorang auditor harus memahami undang – undang sebagai langkah prevensi menghindari resiko hukum,” ungkapnya.

dibaca : 559

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top