MAKASSAR, UJUNGJARI–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, di 14 kecamatan tahun 2017-2020, digelar di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Makassar.
Dalam persidangan lanjutan ini terungkap soal adanya uang setoran dari Komandan Regu (Danru) Satpol PP ke para Camat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam fakta persidangan ada beberapa camat yang uang setoran dari Danru. Yakni Camat Makassar, Camat Manggala, Camat Mamajang, Camat Tamalate dan Camat Mariso.
Danru Satpol PP Kecamatan Mamajang juga mengungkapkan di persidangan bahwa hampir setiap bulan selama 6 bulan menjadi Danru di Kecamatan Mamajang, memberikan uang titipan kepada camat yanh menjabat pada waktu itu yakni Fadli Wellang.
Pada sidang saksi sebelumnya juga ada beberapa Danru kecamatan mengungkapkan di persidangan. Seperti Danru Kecamatan Tamalate juga mengakui telah memberikan honor Satpol PP kepada Fahyuddin Yusuf yang saat itu menjabat Camat Tamalate di tahun 2019 dan Hasan Sulaiman Camat di tahun 2020.
Hal serupa juga dikatakan Danru Kecamatan Mariso. Dia memberikan honor Satpol PP yang tidak bertugas pada waktu itu kepada Juliaman yang menjabat sebagai Camat Mariso di tahun 2019.
Muh Syahban Munawir, selaku Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim menyebutkan, semua telah terungkap dalam persidangan bahwa oknum-oknum camat pada waktu itu sudah sangat jelas keterlibatan mereka.
Dalam sidang sebelumnya sebut Muh Syahban Munawir, camat – camat pada waktu itu telah di hadirkan oleh jaksa penuntut untuk bersaksi di persidangan dan mengakui telah melakukan pengembalian kerugian negara.
“Saya Selaku kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi dana Oprasional Satpol PP Kota Makassar, berpandangan sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak menyeret mereka ke meja hijau, ” tegas Awie sapaan akrab Muh Syahban Munawir.
Dalam fakta-fakta persidangan kata Awie, sudah sangat jelas keterlibatan mereka sewaktu menjabat sebagai camat dan selaku Pengguna Anggaran. Jangan Hukum ini dibuat tumpul ke atas tajam ke bawah.
“Klien kami hanya ingin keadilan kalaupun ada dugaan penyimpangan dalam kasus Oprasional dana satpol, semua yang terlibat ikut diseret dalam meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ” tegasnya lagi.
Diketahui, kasus tersebut ada tiga terdakwa. Mereka adalah dua mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan Muh Iqbal Asnan, serta mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.
Salah satu terdakwa meninggal dunia yakni Muh Iqbal Asnan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika penyidik menemukan fakta terjadi indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara Rp 4,8 miliar. (*)