MAKASSAR, UJUNGJARI–Bisnis “gelap” Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio solar di wilayah Sulawesi Selatan, hingga kini masih terus berlangsung. Para pelaku, menimbun solar subsidi dengan membeli dari SPBU SPBU dalam jumlah banyak dan berulang ulang. BBM subsidi yang telah ditimbun itu, kemudian dijual ke industri di wilayah Sulsel, bahkan ada yang dipasok sampai ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Selisih harga antara BBM subsidi dengan harga BBM industri, menjadi ladang keuntungan yang sangat fantastis bagi pelaku.

Di Kabupaten Takalar, setidaknya ada tujuh SPBU yang tersebar di Kecamatan Pattallassang, Mangarabombang dan Galesong Utara yang diduga menjadi tempat bagi para penimbun membeli solar subsidi. Pembelian dilakukan pakai jerigen secara berulang ulang dan ada pula yang memakai mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, para pelaku terkesan seperti kebal hukum. Mereka tetap menjalankan aktifitasnya tanpa ada penindakan tegas dari aparat Kepolisian.

“Jangan biarkan masyarakat menjadi apriori terhadap aparat penegak hukum. Jika aparat terus diam dengan kondisi ini, maka dugaan kalau ada oknum yang membekingi praktik ilegal ini, bisa jadi benar adanya. Para penimbum BBM subsidi ini seperti kebal hukum, hebat ya mereka,” tegas Wakil Ketua Umum Dwan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman.

Aktivis yang berkantor di Gedung Grand Slipi, Jakarta Ini, menegaskan GNPK dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Kemenpolhukam agar segera menindak lanjuti kondisi ini. Ramzah berharap agar semua oknum aparat yang bermain dalam bisnis ini, ditindak tegas. Ramzah juga mendesak agar Komisi III DPR RI menjadikan agenda penggelapan BBM subsidi ini dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Secara kelembagaan GNPK akan melakukan koordinasi dan menyurat ke pihak pihak terkait, termasuk ke KPK dan PPATK,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidaya, S.IK,M.SI yang dikonfirmasi terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi di wilayah tugasnya, Kamis (11/05/2023) siang, tidak memberikan respon. Pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp, tersampaikan, namun tidak dijawab.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, juga tidak menjawab konfirmasi terkait dugaan maraknya penimbunan solar subsidi di wilayah hukum Sulsel. Pesan singkat lewat WhatsApp tersampaikan namun tidak direspon.

Diberitakan sebelumnya, hampir semua wilayah di Sulsel rawan dengan penimbunan solar subsidi. Penimbunan solar Subsidi diduga ada di pesisir Galesong, Galesong Utara, Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Barru, Bulukumba, Sinjai,

Di Kabupaten Pinrang, ada sebuah perusahaan berinisial PT RSM yang diduga memiliki gudang menimbun BBM. BBM kemudian dipasok ke sebuah industri di Luwu Timur. Hal yang sama juga ditengarai terjadi di Kabupaten Barru. PT TM di Barru diduga juga memasok solar subsidi ke industri di Luwu Timur.

Di Luwu Timur setidaknya ada empat perusahaan yang diduga mengantongi Pesanan Order (PO) besar atau izin memasok BBM ke industri tersebut. Empat perusahaan itu PT ME,MK,AZ dan GO. Empat perusahaan ini kemudian join lagi dengan masing masing perusahaan kecil dalam memasok BBM. Dan RSM yang berlokasi di Pinrang dan PT TM di Barru diduga ikut memasok BBM.

Sementara itu, sebuah perusahaan PT
TJA di Sulawesi Tengah juga diduga menerima pasokan solar dari Makassar. Bukan hanya itu, diduga pula memasok gas subsidi ke penampungan ilegal. Sementara itu, PT WI disebut juga ada dalam jaringan bisnis “gelap” solar subsidi. Dan jangkauan pasokannya luas di wilayah Sulawesi.

Selain itu, ada pula pasokan solar subsidi dari Sulsel yang masuk ke Sulawesi Tenggara di PT V. Pelaku diduga memasok secara bergantian. Dan sebelum dipasok mereka diduga lebih dulu menampung di sekitar lokasi industri. Pasokan dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Sistem transaksi dilakukan dengan sistem tumpah bayar.

Ramzah menegaskan, subsidi untuk BBM rakyat itu dibayar oleh negara. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi itu sama saja dengan menyalahgunakan uang negara dan harus dijerat dengan UU Tipiko serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ramzah juga meminta PPATK tidak tinggal diam. PPATK saatnya berperan aktif menelusuri aliran dana dari bisnis gelap solar subsidi itu. Termasuk mentracking rekening para oknum yang diduga terlibat. (*)