MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pihak pemerintah kelurahan Berua kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, Selasa (25/6), turun melakukan penertiban dan penghentian aktifitas penimbunan yang dilakukan oknum warga di daerah resapan air (Danau) lingkungan RW 03 Berua Telkomas.
Lurah Berua Andi Elias turun langsung ke lapangan, menegur dan menghentikan aktifitas penimbunan di daerah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta oknum warga agar menghentikan aktifitas penimbunan di lokasi tersebut yang dinilai ilegal alias tanpa izin/prosedur.
Menurut Andi Elias, lokasi yang mereka timbun adalah daerah resapan dan merupakan pembuangan air yang tembus ke Balla Turungang (Baltur) Daya.
“Saya sudah hentikan, pokoknya tidak boleh ada aktifitas penimbunan di lokasi tersebut. Meski ada warga yang mengklaim itu lokasinya. Sebenarnya, ini bukan masalah kepemilikan lahan, tapi soal prosedur, dan mestinya harus dilakukan pengkajian teknis secara mendalam oleh pihak terkait, yakni Dinas Tata Ruang dan DLH Kota Makassar. Sebab, lokasi tersebut adalah daerah resapan air, yang disekelilingnya terdapat kawasan perumahan penduduk,” pungkas Elias yang dihubungi via telepon selularnya, Selasa (25/6/2019).
“Saya juga sudah koordinasi dengan Pak Camat. Waktu saya di lokasi, saya telpon Pak Camat, beliau perintahkan untuk menahan dan stop aktifitas penimbunan di lokasi itu. Intinya persoalan ini harus dibahas ditingkat Kota. Karena sudah menyangkut kemaslahatan orang banyak. Apalagi lokasi tersebut merupakan permbuangan air, yang bisa berdampak kepada lingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Elias menambahkan, bahwa warga yang menimbun lokasi tersebut untuk kepentingan pembangunan perumahan.
“Sebenarnya, daveloper yang menimbun, tapi atas nama warga yang mengaku pemilik. Ironisnya, sampai saat warga yang mengklaim lokasi itu tidak bisa memperlihatkan alas haknya,” ketusnya. (drw)