MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar (PDAM Makassar) hingga ke akar-akarnya.

Di mana sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Haris Yasin Limpo, mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan Iriawan Abadi yang diketahui sebagai mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kajati Sulsel yang baru ini. Di mana kasus PDAM Makassar diberikan kepastian hukum yang tegas,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, Sabtu (29/4/2023).

“Kita berharap penetapan tersangka tidak berhenti pada dua orang saja, tapi seret semua para pelaku yang turut andil dalam kegiatan yang merugikan kas perusahaan daerah Kota Makassar tersebut,” ujar Farid.

Ia pun berharap kepada masyarakat agar ikut mendukung langkah tepat Kejati Sulsel dalam menetapkan para tersangka di kasus tersebut. Di mana dalam menetapkan tersangka, Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah berlaku profesional dan proporsional.

Perbuatan melawan hukum para tersangka telah didukung alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Dalam pasal korupsi itu unsur-unsurnya cukup jelas, diantaranya ada unsur penyalahgunaan wewenang, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain hingga suatu korporasi serta yang utama adalah adanya unsur kerugian keuangan negara. Dan cukup jelas unsur ini telah terpenuhi sehingga penyidik bersikap dalam menetapkan tersangka seperti yang telah ada saat ini,” jelas Farid.

“Jadi keliru ada pihak-pihak yang mencoba menuding kinerja penyidik tidak profesional utamanya dalam menetapkan tersangka. Berbicara kasus korupsi itu tentunya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, kemudian dari tindakan penyalahgunaan wewenangnya itu tujuannya menguntungkan dirinya, orang lain atau suatu korporasi. Jadi meski dia tidak menikmati misalnya, tapi akibat perbuatannya itu, dia menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dan akibatnya berdampak pada timbulnya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” jelas dia.

Minta Kejati Gandeng PPATK

Farid juga turut meminta Kejati Sulsel untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri ke mana saja aliran dana hasil korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar itu mengalir.

“Dengan begitu nanti akan ketahuan siapa-siapa pihak yang ikut keciprat uang hasil korupsi PDAM Kota Makassar tersebut,” kata Farid.

Ia sekali lagi mengingatkan agar Kejati Sulsel tidak berhenti pada penetapan dua orang tersangka saja dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar itu, namun, kata dia, jika melihat besaran kerugian negara hasil audit dari BPKP Sulsel dan ditemukan ada dua item kegiatan yang dinyatakan melanggar aturan yakni pada kegiatan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi periode 2017- 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2016- 2019, maka sangat terbuka adanya peluang tersangka lain yang belum terseret alias dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama dengan tersangka yang sudah ada.

“Sehingga kita minta Kejati tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Tapi semua yang diketahui terlibat terlebih lagi turut menikmati hasil korupsi PDAM Kota Makassar ini, seharusnya turut ditersangkakan segera,” terang Farid. (**)