PANGKEP, UJUNGJARI — Pasca pileg di Pangkep , dua parpol peraih suara tertinggi yakni Nasdem dan Golkar, masing-masing sudah mengklaim akan mengusung petinggi partainya untuk maju dipemilihan Bupati Pangkep 2020. Partai Nasdem misalnya sudah mematok satu calon tunggal yaitu Ketua DPD Nasdem Muhammad Yusran Lologau sebagai kandidat Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak mau kalah dengan Nasdem. Partai Golkar daerah ini saat menggelar halal bi halal di rumah pribadi Ketua DPD II Golkar Pangkep, Syamsuddin A.Hamid dirangkaikan dengan deklarasi untuk mengusung Ketua Harian DPD II Golkar Pangkep, Andi Ilham Zainuddin sebagai calon Bupati 2020.

Jika keduanya didorong oleh parpol untuk maju dipilbup, maka kedua kerabat dekat Syamsuddin A.Hamid ini akan berpotensi memecah suara dari satu klan keluarga tersebut.

Seperti diketahui Andi Ilham Zainuddin merupakan adik ipar dari Syamsuddin A.Hamid. Sedangkan Muhammad Yusran Lologau adalah keponakan dari Bupati Pangkep yang tidak maju lagi dipilbup karena sudah dua periode menjabat sebagai Kepala daerah.

Ketua OKK DPD Nasdem Pangkep, Abd Kadir lebih awal menyatakan bahwa Nasdem sudah mematok calon tunggal dipilbup yakni mengusung Yusran Lologau.

“Tidak ada pilihan lain untuk usungan cabup dari Nasdem yakni mendorong calon tunggal dari Ketua DPD Nasdem Muhammad Yusran Lologau yang juga sebagai kandidat kuat Ketua DPRD Pangkep periode 2019-2024, ” pungkas Kadir.

Isyarat partai Golkar untuk mengusung Andi Ilham Zainuddin dipilbup juga sudah dilakukan pihak DPD II partai ini saat menggelar halal bi halal di kediaman pribadi Ketua DPD II Golkar Pangkep Syamsuddin A.Hamid di Kampung Katojoe Kelurahan Pundata Baji Kecamatan Labakkang, Minggu (23/6).

Meski deklarasi ini diklaim oleh Sekretaris DPD II Golkar Pangkep, Rahmat Nur sebagai hal yang belum resmi karena masih harus dikonsultasikan dengan internal partai ditingkat atas.

“Deklarasi non formal ini baru berbentuk isyarat dari Ketua DPD II dan dilakukan untuk menjawab desakan kader partai dan para tokoh masyarakat, sehingga dilakukan hal ini. Proses deklarasi resmi masih menunggu selesainya sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi, ” ucap Rahmat Nur. (Udi)