ikut bergabung

Cuti Lebaran Tapi SIM Mati, Jangan Gusar Polres Gowa Perpanjang Otomatis Selama Libur


AKBP Reonald Truli Simanjuntak

Sulsel

Cuti Lebaran Tapi SIM Mati, Jangan Gusar Polres Gowa Perpanjang Otomatis Selama Libur

GOWA, UJUNGJARI.COM — Para warga baik yang ada di wilayah Gowa maupun yang melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1444H ini diimbau tidak usah gusar jika SIM sudah habis masa berlaku atau mati.

Pasalnya pihak Kepolisian Resort (Polres) Gowa memberikan kebijakan memperpanjang masa berlaku SIM selama kurun sepekan ke depan atau disaat SIM nya sudah habis masa berlaku pada 19-25 April 2023.

Jika sudah habis masa berlaku maka pihak Polres Gowa memberikan kebijakan perpanjangan otomatis. Hal itu dikarenakan pada kurun 19-25 April pelayanan SIM ditutup dalam rangkaian cuti bersama lebaran.

“Jadi jika SIM anda mati tepat saat suasaba lebaran, maka diberikan kebijakan SIM nya diperpanjang otomatis hingga perkantoran dan pelayanan SIM di Polres kembali buka pada 26 April mendatang, ” kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak, Rabu (19/4/2022).

Dikatakan Reonald, sehubungan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444H, Satlantas Polres Gowa memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM.

“Iya, bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idul Fitri pada 19-25 April 2023, maka dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat baru, ” jelas Kapolres Gowa.

Namun jika ada warga pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, tapi harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga :   Lepas 34 Bintara Pelayaran Niaga , Pemkab Barru Dukung Program Pendidikan Maritim

Dikatakan Kapolres Gowa, aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Sementara itu Kasatlantas Polres Gowa Iptu Herman Halim menjelaskan, dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur lebaran tahun ini.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Iptu Herman Halim.

Karena itu, kata Iptu Herman Halim, masyarakat pengendara penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara. Membawa SIM untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh Kepolisian serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, disebutkan jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. –

dibaca : 56



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top