MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepatuhan para pengguna jasa karantina dalam melaporkan komoditas pertanian sebelum dilalulintaskan adalah salah satu kunci terjaganya keamanan pangan Sulawesi Selatan.

Untuk membangun kesadaran para pengguna jasa karantina (publik awareness) tersebut Karantina Makassar selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan Persyaratan Lalu Lintas, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bimtek ini merupakan sarana Karantina Pertanian Makassar untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mitra karantina terhadap peraturan karantina, khususnya karantina hewan,” ujar Kepala Pusat Karantina Hewan dan Kemanan Hayati Hewani, Wisnu Wasesa,saat membuka Bimtek di Hotel Dalton, Makassar, (15/4).

Wisnu menerangkan bahwa kedepannya semua kandang milik pengguna jasa yang ingin dijadikan tempat pemeriksaan karantina harus sudah ditetapkan sebagai IKH.

Oleh karena itu, lanjut Wisnu, Bimtek ini sangat penting sebagai sosialisasi agar para mitra karantina diberikan pemahaman tentang bagaimana proses pengajuan IKH tersebut.

Selain itu, bimtek juga menjadi ajang tukar pendapat karantina bersama mitra karantina agar pelayanan perkarantinaan di Karantina Pertanian Makassar dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Wisnu volume lalu lintas komoditas pertanian di Makassar sangat tinggi, sehingga dibutuhkan sinergi dengan instansi lain dalam hal pengawasan keamanan pangan.

Harus dipastikan lalulintas komoditas pertanian terutama komoditas bahan pangan tidak ada hambatan sehingga ketersediaan stok bahan pangan terjamin aman dan stabilitas harga pun aman terkendali.

Dalam kesempatan ini, Kapus KHKHH juga menyinggung mengenai amanat Menteri Pertanian dalam hal peningkatan ekspor produk pertanian khususnya penguatan komoditas ekspor sarang burung walet dan produk unggas.

“Tentunya saya memberikan apresiasi kepada Karantina Pertanian Makassar, Pak Lutfie dan jajarannya yang telah bersama – sama dengan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel dan pengguna jasa terkait dalam pelaksanaan lalu lintas hewan, produk hewan maupun media pembawa lainnya. Sebagai usaha melayani masyarakat instansi pemerintah harus melakukan pelayanan terbaik, selain daripada itu hal yang perlu kita jaga adalah agar media pembawa tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” tutur Wisnu.

Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pelaku usaha dan pengguna jasa karantina yang selama ini telah berperan aktif memenuhi persyaratan dalam melalulintaskan media pembawa wajib periksa karantina.

“Saya juga melaporkan kepada Pak Kapus bahwa kami punya beberapa IKH di Karantina Pertanian Makassar, sementara yang lain masih dalam proses. Dan untuk syarat lalu lintas hewan, kami berpedoman pada aturan – aturan karantina yang telah diatur dalam permentan. Saya juga selalu menyampaikan kepada Ibu Koordinator agar segala hal terkait ijin pemasukan atau pengeluaran dapat dikoordinasikan dengan pemerintah Provinsi Sulsel sebagai salah satu bentuk harmonisasi antar instansi,” ucap Lutfie saat memberikan sambutan.

Narasumber Bimtek berasal dari Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain perusahaan mitra lingkup Karantina Pertanian Makassar, bimtek ini juga diikuti oleh beberapa Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian antara lain Karantina Pertanian Balikpapan, Tarakan, Kendari, Pare-Pare dan Mamuju. (drw)