MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memeriksa 16 saksi dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2017-2019 senilai Rp 20 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada media, Jumat, 14 April 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, bahwa 16 saksi yang diperiksa tersebut salah satunya adalah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, atau Danny Pomanto.

Selain itu, juga ada Mantan Kabag Hukum Kota Makassar, Direktur Teknik, Direktur Keuangan serta beberapa orang mantan pegawai PDAM Kota Makassar.

“Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua orang yang telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar, untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017 sampai 2019,” ujarnya.

Diketahui, kedua tersangka yang dimaksud adalah Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo, dan Mantan Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi.

Berikut 16 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar:

1. H.SP (Direktur Umum PDAM Kota Makassar padaTahun 2020-2021)
2. H.AH (Direktur Umum PDAM Kota Makassar pada Tahun 2018-2019)
3. H.AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makssar pada Tahun 2020-2021)
4. KB (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar padaTahun 2017-2019)
5. HA (Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021)
6. TP (Kabag SPI PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2020)
7. H.IRA (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020)
8. MRP (Walikota Makassar)
9. RM (Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar Tahun 2018)
10. AHRN (Plt. Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021)
11. MS (Akuntan Publik)
12. U (Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar)
13. MH (Kepala Kanwil Makassar AJB Bumiputera Tahun 2020)
14. HMS (Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2015- 2016)
15. VL (Kepala Sekretariat Umum pada Dapenma Pamsi)
16. AG (Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Ekbang Pemerintah Kota Makassar). (Mat)