MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejati Sulsel menetapkan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar.
Mantan Direktur PDAM Makassar itu terseret dugaan korupsi pembayaran tantiem, bonus, dan asuransi pensiun pegawai tahun 2016-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan yang sama sama pernah menjabat tahun 2015-2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi menegaskan, penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
Penyidik menyebut kerugian negara sebesar Rp20,3 miliar lebih.
“Kerugian negara Rp20,3 miliar lebih. Adapun pengembangan tersangka nanti dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit kerugian negara penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Sulsel.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Klas I Makassar untuk dilakukan penahanan. (**)