ikut bergabung

Program “Panrita” Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan


Opini

Program “Panrita” Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan

Oleh Ahmad Razak (Dosen Psikologi UNM Makassar)

PROGRAM PANRITA Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kepolisian Daerah (POLDA) Sulsel baru-baru ini merilisi sebuah inisiasi berupa “PANRITA” yang merupakan singkatan dari (Presisi, Anti KKN, Cegah Kriminalitas, dan Tauladan bagi Masyarakat).

Kata panrita sendiri dalam bahasa Bugis memliki arti orang yang ahli dalam bidangnya, cerdas, dan bijaksana. Sosok yang mencerminkan sikap panrita dipercaya mampu memegang janji dan amanah yang diemban, tidak membeda-bedakan orang berdasarkan status sosial atau ekonomi, ahli dalam menegakkan hukum, dan dijadikan panutan oleh banyak orang.

Makna panrita ini dicoba untuk diterapkan dalam konteks kerja kepolisian daerah Sulawesi Selatan dengan berdasar pada tiga sifat yang akan menjadi suri tauladan, yaitu: keberanian (warani), pintar (macca), dan memiliki harta yang banyak (sugi) namun tidak membuat sombong atau angkuh.

Ketiga sikap ini dianggap dapat menjadi acuan bagi anggota polisi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penegak hukum di negera kita dan menjadi pengayom masyarakat.

Program Panrita ini memuat empat harapan bagi para anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, yaitu: Presisi, Anti terhadap KKN, Cegah Kriminalitas, dan Tauladan bagi Masyarakat.

Presisi merupakan amanah yang diemban oleh seluruh anggota kepolisian Indonesia yang merupakan kependekan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Konsep ini diharapkan mampu membuat pelayanan pihak kepolisian menjadi lebih terintegrasi, mudah, modern, dan cepat dalam melayani kasus-kasus dan keluhan masyarakat. Anti terhadap KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) menjadi salah satu bagian penting dari inisiasi program Panrita.

Baca Juga :   Wali Kota Makassar Jamu Delegasi Jamiah Islamiyah Libya

Seluruh anggota polisi, dilarang keras terlibat tindak pidana korupsi, namun sebaliknya perlu menerapkan nilai-nilai integritas dalam bekerja. Seluruh jajaran perlu mensosialisasikan nilai-nilai integritas ini tidak hanya kepada sesama anggota, melainkan kepada masyarakat hingga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Poin ketiga dari Panrita adalah mencegah kriminalitas. Bentuk pencegahan bisa dilakukan dengan mengetahui karakteristik kerawanan suatu daerah melalui prediksi intelijen. Pencegahan ini jika dilakukan dengan tepat akan sangat mampu menurunkan tingkat kejahatan di suatu wilayah.

Selain bentuk kriminalitas, pelanggaran terhadap hukum juga harus dicegah dengan sosialisasi kepada masyarakat seperti melalui KAMSERTIBCARLANTAS dan Bhabinkamtibmas.

dibaca : 234

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Opini

Populer Minggu ini

Arsip

To Top